DARI BEBERAPA BAIT KATA MENJADI BERMAKNA

Senin, 31 Oktober 2016

DON'T BE LATE (JANGAN TERLAMBAT)

Terlambat biasanya adalah hal yang sudah jadi penyakit kebanyakan orang, tapi dampak dari terlambat justru bukan hanya kita tidak boleh masuk kelas. Terlambat juga merupakan salah satu penyebab kecelakaan berlalu lintas, hal ini terjadi karena merasa terlambat kita jadi tergesak-gesak bangun tidur terburu-buru semua aktivitas di pagi kena skip karena takut telat, sehingga ketika mengemudi tidak berhati-hati, kecepatan diatas rata-rata, belok nggak sempat lagi pake lampu sein, maunya nggak telat eh malah jadinya lecet-lecet.

Perkenalkan teman, ini namanya nisa mahasiswi semester 3 di salah satu perguruan tinggi negeri di kalimantan, dia berasal dari kabupaten hss prinsip hidupnya "don't be late" semua aktivitasnya berjalan dengan lancar, terutama aktivitas di pagi hari menjelang ia berangkat kuliah. Dia juga merupakan pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Kalian bisa nonton aktivitasnya nisa di vidio "don't be late"

Atau bisa click https://www.youtube.com/watch?v=_NWRI5MXRzY


Melanggar LLAJ, Apa yang Harus Dilakukan ?

Terlanjur melanggar lalu lintas dan angkutan jalan terkadang sering kali terjadi, baik kebetulan tidak melihat rambu-rambu lalu lintas, atau ketika kita berada diluar kota/daerah tidak memahami dan tidak begitu familiar dengan lingkungan yang baru dimana letak rambu-rambu lalu lintasnya, atau memang sengaja mau melanggar, dan kebanyakan juga karena lupa membawa SIM/STNK,dan bisa juga karena pajaknya mati, serta pelanggaran-pelanggaran lainnya yang sudah terlanjur dilanggar. 

Dan kebetulan saat itu, eh ternyata malah disamperin pak polisi atau bisa jadi saat itu memang ada razia dan biasanya pertanyaan pertama adalah bisa lihat SIM dan STNKnya ?

Eitz, sampai detik ini biasanya gugupnya sudah minta ampun. Apa yang harus anda lakukan ?

Tips saat kena tilang :
  • Pertama-tama bersikaplah tenang, yang anda lakukan bukan kejahatan tapi pelanggaran (penjelasan lebih lanjut bisa dilihat di KUHP)
  • Kalau memang razia biasanya ada pelang tanda pemeriksaan dan surat tugasnya
  • Jangan pernah mencari alasan menjawab “tidak tahu” “ketinggalan” “lupa” dan alasan-alasan yang lain, akui kesalahan anda.
  • Jangan pernah menggunakan kata damai, apalagi anda mengeluarkan uang ditempat dengan alasan dititipkan saja untuk disetorkan ke negara.
  • Terima surat tilang, lihat pasal berapa yang anda langgar anda bisa menanyakannya
  • SIM/STNK anda biasanya akan disita nanti bisa anda ambil setelah selesai sidang
  • Setelah itu anda akan diberitahukan jadwal dan tempat sidang biasanya di Pengadilan Negeri tempat dimana anda ditilang
  • Hadirilah sidang, sidang tidak menakutkan sama sekali karena setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan, biasanya banyak yang hadir bukan cuma anda karena biasanya yang melanggar lalu lintas itu banyak
  • Bayarlah denda sesuai dengan penetapan pengadilan
  • Kalau anda tidak bisa berhadir di persidangan, anda dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.   
  • Setelah membayar denda STNK/SIM anda yang disita akan dikembalikan
  • Selesai semua prosesnya cepat dan denda yang anda bayarkan benar-benar akan masuk ke kas negara bukan ke kantong oknum-oknum tertentu
  • Belajarlah untuk melakukan sesuatu sesuai dengan prosedur yang benar, pungutan liar terjadi karena kebanyakan dari kita tidak tahu bahwa menyelesaikan segala sesuatu sesuai prosedur itu mudah
  • Jangan ulangi lagi kesalahan yang sama
Dan kalau memang belum cukup umur (belum 17 tahun) tidak mempunyai SIM usahkan janganlah jadi pengemudi (baik motor/mobil), kita tidak pernah tahu risiko yang akan terjadi kalau memang kita belum lulus uji kualifikasi untuk memperoleh SIM. 

Terimakasih semoga tipsnya bermanfaat 

Minggu, 30 Oktober 2016

Mengenal Rambu Lalu Lintas

Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan (Pasal 1 angka 7 UU 22/2009)

Jadi, rambu lalu lintas ada yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Baiklah akan diberikan contoh dan penjelasan satu-satu supaya kita semua bisa memahami dan kalau ditanya kita (khususnya sebagai pelajar) bisa menjawab tanpa harus bilang “tidak tahu” lagi.

Pertama, rambu peringatan merupakan rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya rambu yang menunjukkan adanya tikungan ke kanan






Kedua, rambu larangan merupakan rambu untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya rambu dilarang parkir









Ketiga, rambu perintah merupakan rambu untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya rambu wajib memasuki lajur kiri








Keempat, rambu petunjuk merupakan rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada. Misalnya rambu yang menunjukkan arah ke Loksado


Nah, sekarang sudah pada tahu kan semoga bermanfaat untuk kita semua.

Traffic Light, Apa Salahnya Mentaati ?

Ubi Societas Ibi Ius dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Artinya hukum itu muncul dalam masyarakat, dan masyarakat terdiri dari manusia yang mempunyai kepentingan yang berbeda-beda sehingga dalam masyarakat rentan akan terjadinya konflik, sehingga perlu ada hukum yang mengaturnya.

Begitupun dalam berlalu lintas, kenapa kita memerlukan Traffic Light ?
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau yang sering kita sebut dengan Traffic Light. Berdasarkan UU 22/2009 adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

Dimana ada pengguna lalu lintas dan angkutan jalan disitu ada traffic light, artinya traffic light muncul karena adanya pengguna lalu lintas dan angkutan jalan, pengguna lalu lintas dan angkutan jalan adalah manusia yang mempunyai tujuan yang berbeda-beda sehingga ketika mereka bertemu di persimpangan jalan maka rentan akan berbenturan yang satu mau lurus yang satu mau belok, atau yang satu mau ke kiri yang satu mau ke kanan, untuk meghindari benturan itulah maka perlu ada traffic light yang mengaturnya.

Untuk itulah kita perlu mentaatinya agar kita tidak berbenturan satu sama lain yang mengakibatkan kecelakaan dalam berlalu lintas, tidak ada salahnya menunggu lampu merah menjadi hijau agar kita dapat melanjutkan perjalanan, dan bersikap hat-hati ketika lampu berwarna kuning.

Sebagai warga negara yang tinggal di negara hukum, dan bagi pelajar khususnya marilah kita taati alat pemberi isyarat lalu lintas, agar kita tidak malu pada seragam dan almamater yang kita gunakan pendidikan tidak hanya ketika kita dapat ijazah lalu lulus dengan membagakan, pendidikan itu dapat dilihat dari kebiasaan kita setiap hari, traffic light saja dilanggar bagaimana nantinya ketika kita sudah menjadi orang yang punya jabatan penting untuk negara ini. Karena hakikatnya mulailah dari hal yang kita anggap kecil dulu karena hal kecil pun dapat menjadi bencana ketika kita melanggarnya.

Marilah jadi Pelopor Keselamatan LLAJ
Mulai dari sekarang

Untuk menjadi besar nantinya

Mari Saling Menghargai, Hormati Pejalan Kaki !!!

Saat dalam perjalan setiap hari baik kita mau berangkat kerja, kuliah atau sekolah, apalagi disaat pagi hari sekitar jam 07.00-08.00 jalanan akan terlihat ramai karena masing-masing ingin berangkat ke tempat tujuan untuk memulai aktivitas. Begitupun sore hari semuanya beranjak untuk pulang kerumah masing-masing.

Namun pernahkan kita memperhatikan, di sepanjang jalan selalu ada pengguna jalan lain selain pengendara motor atau alat transportasi lainnya. Merekalah pejalan kaki, terkadang karena keegosian sering kita melanggar hak-hak para pejalan kaki, entah ingin cepat pulang kerumah atau memang sudah jadi kebiasaan untuk tak menghiraukan para pejalan kaki yang terkadang untuk menyeberang jalan saja susahnya minta ampun, bahkan ketika menyeberang pun ada saja yang memencet klakson bahkan sambil berteriak seraya menegur pejalan kaki.

Sebagai pengguna jalan yang sejatinya untuk kita bersama, marilah kita saling menghargai satu sama lain terutama untuk kita para pelajar dan mahasiswa yang terkadang saat berangkat dan pulang sekolah masih menggunakan seragam, maka dari itulah mari kita tunjukkan bahwa kita adalah orang yang berpendidikan bukan hanya pintar disekolah tapi juga pintar menghargai orang lain, mulailah dengan menghormati pejalan kaki berikan ruang untuk mereka sekedar berjalan di trotoar atau ingin menyeberang jalan tak ada salahnya kita menghentikan atau memperlambat laju kendaraan kita untuk memberikan kesempatan kepada mereka. Terkadang kalau kita sendiri berada di posisi sebagai pejalan kaki merasa aman dan nyaman kalau pengendara motor dan alat transportasi lainnya juga menjaga dan saling menghormati satu sama lain.

Sebagai pejalan kaki pun kita juga mesti hati-hati, kalau berjalan gunakan trotoar, menyeberangpun ditempat yang sudah disediakan seperti halnya zebra cross, atau kalau zebra cross belum ada karena keberadaannya biasanya hanya di daerah perkotaan atau di tempat-tempat tertentu yang arus lalu lintasnya cukup padat, setidaknya harus berhati-hati tunggulah sampai sekiranya arus lalu lintas tidak begitu ramai untuk menyeberang jalan.

Karena sebenarnya pengaturan berkaitan fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur di dalam UU LLAJ (UU 22/2009) baik trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan usia lanjut. Hal tersebut diperuntukkan untuk kenyamaan kita bersama marilah kita manfaatkan sebaik mungkin untuk kenyamanan dan keselamatan kita bersama.

Mari Saling Menghargai
Hormati Pejalan Kaki
Untuk diri kita sendiri

Dalam kenyamanan bertransportasi

Jumat, 28 Oktober 2016

SELAMAT HARI JADI KABUPATEN HSS KE-66

Beranjak dari 66 tahun silam, inilah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebuah kabupaten yang terbentang luas di tepi pegunungan meratus. Kabupaten yang berada paling selatan Provinsi Kalimantan Selatan. Tempat yang menyimpan banyak pengalaman serta kenangan dari kecil saat masih berada di pangkuan ibunda hingga saat ini beranjak dewasa.

Tak terasa sudah memasuki hari jadi ke-66 Kabupaten ini, semoga semakin jaya menjadi kabupaten yang semakin modern tanpa melupakan kearifan lokalmya. Entah, silir bergantinya roda pemerintahan nantinya, ataupun seiring kemajuan zaman dengan era globalisasinya. Tetaplah jaya dengan segala potensi yang ada.

APA ITU LLAJ ???

Tahukah Kalian, Apa itu LLAJ ?

LLAJ merupakan istilah yang kerap kali kita dengar dan kita lihat, baik di poster, pamflet, brosur dan ketika menjelah di internet kata-kata LLAJ sering kali muncul, atau bahkan sering kali kita diminta (terkhusus  lagi untuk pelajar dan mahasiswa) untuk menjadi pelopor Keselamatan LLAJ. Lalu apakah LLAJ itu ?

Ketika kita ditanya apa itu LLAJ, sering kali kita menjawab LLAJ adalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Eits, jangan salah teman ! kalau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu kepanjangan dari LLAJ. Jadi, berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.  22  Tahun  2009 “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  adalah satu kesatuan  sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya”.
           
Dari pengertiannya tambah bingung lagi kan ? sama saya juga bingung hehe. Ini penjelasan lebih lanjutnya :
  • Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang  Lalu Lintas Jalan. (Pasal 1 angka 2 UU 22/2009)
  • Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang  dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. (Pasal 1 angka 3 UU 22/2009)
  • Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan  pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. (Pasal 1 angka 12 UU 22/2009)
  • Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Pasal 1 angka 4 UU 22/2009)
  • Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang  Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung. (Pasal 1 angka 6 UU 22/2009)
  • Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. (Pasal 1 angka 7 UU 22/2009)
  • Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin  Mengemudi. (Pasal 1 angka 23 UU 22/2009)
  • Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas. (Pasal 1 angka 27 UU 22/2009)

Nah, sekarang kita sudah pada tau kan. Ternyata cakupan LLAJ itu sangatlah luas, seluas lautan di samudera, seluas hamparan padang pasir, atau seluas …………… Oops, oke sekarang saatnya fokus.

Jadi kawan-kawan semua karena cakupan LLAJ yang sangat luas itu lah, sehingga LLAJ perlu perhatian khusus dari kita semua, entah dari pemerintah ataupun kita sendiri. Terlebih LLAJ setiap hari kita ketemui mulai dari menginjakkan kaki ke luar rumah untuk kuliah/sekolah/bekerja  hingga kaki kita melangkah masuk ke dalam rumah kembali. Selama itulah pula, keselamatan LLAJ perlu kita perhatikan bersama, terutama bagi kita generasi muda Hulu Sungai Selatan. Mulailah dari diri sendiri, orang sekitar, kabupaten kita, hingga kita bisa merubah dunia untuk menjaga Keselamatan LLAJ. Karena tentunya ketika kita ataupun orang-orang yang kita cintai keluar rumah untuk beraktivitas, pasti kita berharap kita dan mereka akan kembali lagi dengan selamat. Maka dari itu, jadilah pelopor keselamatan LLAJ !!! Mulailah dari generasi kita, generasi yang lahir dari sebuah kabupaten di paling selatan pulau Kalimantan, hingga generasi kemudian dapat menikmati dan terbiasa akan keselamatan LLAJ.

Penting untuk kita,
Penting untuk HSS tercinta,
Dan penting untuk dunia,

Terimakasih semua.