Melanggar LLAJ, Apa yang Harus Dilakukan ?

Posted by Unknown on 10/31/2016 with 2 comments
Terlanjur melanggar lalu lintas dan angkutan jalan terkadang sering kali terjadi, baik kebetulan tidak melihat rambu-rambu lalu lintas, atau ketika kita berada diluar kota/daerah tidak memahami dan tidak begitu familiar dengan lingkungan yang baru dimana letak rambu-rambu lalu lintasnya, atau memang sengaja mau melanggar, dan kebanyakan juga karena lupa membawa SIM/STNK,dan bisa juga karena pajaknya mati, serta pelanggaran-pelanggaran lainnya yang sudah terlanjur dilanggar. 

Dan kebetulan saat itu, eh ternyata malah disamperin pak polisi atau bisa jadi saat itu memang ada razia dan biasanya pertanyaan pertama adalah bisa lihat SIM dan STNKnya ?

Eitz, sampai detik ini biasanya gugupnya sudah minta ampun. Apa yang harus anda lakukan ?

Tips saat kena tilang :
  • Pertama-tama bersikaplah tenang, yang anda lakukan bukan kejahatan tapi pelanggaran (penjelasan lebih lanjut bisa dilihat di KUHP)
  • Kalau memang razia biasanya ada pelang tanda pemeriksaan dan surat tugasnya
  • Jangan pernah mencari alasan menjawab “tidak tahu” “ketinggalan” “lupa” dan alasan-alasan yang lain, akui kesalahan anda.
  • Jangan pernah menggunakan kata damai, apalagi anda mengeluarkan uang ditempat dengan alasan dititipkan saja untuk disetorkan ke negara.
  • Terima surat tilang, lihat pasal berapa yang anda langgar anda bisa menanyakannya
  • SIM/STNK anda biasanya akan disita nanti bisa anda ambil setelah selesai sidang
  • Setelah itu anda akan diberitahukan jadwal dan tempat sidang biasanya di Pengadilan Negeri tempat dimana anda ditilang
  • Hadirilah sidang, sidang tidak menakutkan sama sekali karena setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan, biasanya banyak yang hadir bukan cuma anda karena biasanya yang melanggar lalu lintas itu banyak
  • Bayarlah denda sesuai dengan penetapan pengadilan
  • Kalau anda tidak bisa berhadir di persidangan, anda dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.   
  • Setelah membayar denda STNK/SIM anda yang disita akan dikembalikan
  • Selesai semua prosesnya cepat dan denda yang anda bayarkan benar-benar akan masuk ke kas negara bukan ke kantong oknum-oknum tertentu
  • Belajarlah untuk melakukan sesuatu sesuai dengan prosedur yang benar, pungutan liar terjadi karena kebanyakan dari kita tidak tahu bahwa menyelesaikan segala sesuatu sesuai prosedur itu mudah
  • Jangan ulangi lagi kesalahan yang sama
Dan kalau memang belum cukup umur (belum 17 tahun) tidak mempunyai SIM usahkan janganlah jadi pengemudi (baik motor/mobil), kita tidak pernah tahu risiko yang akan terjadi kalau memang kita belum lulus uji kualifikasi untuk memperoleh SIM. 

Terimakasih semoga tipsnya bermanfaat 
Categories: