APA ITU LLAJ ???

Posted by Unknown on 10/28/2016 with 3 comments
Tahukah Kalian, Apa itu LLAJ ?

LLAJ merupakan istilah yang kerap kali kita dengar dan kita lihat, baik di poster, pamflet, brosur dan ketika menjelah di internet kata-kata LLAJ sering kali muncul, atau bahkan sering kali kita diminta (terkhusus  lagi untuk pelajar dan mahasiswa) untuk menjadi pelopor Keselamatan LLAJ. Lalu apakah LLAJ itu ?

Ketika kita ditanya apa itu LLAJ, sering kali kita menjawab LLAJ adalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Eits, jangan salah teman ! kalau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu kepanjangan dari LLAJ. Jadi, berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.  22  Tahun  2009 “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  adalah satu kesatuan  sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya”.
           
Dari pengertiannya tambah bingung lagi kan ? sama saya juga bingung hehe. Ini penjelasan lebih lanjutnya :
  • Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang  Lalu Lintas Jalan. (Pasal 1 angka 2 UU 22/2009)
  • Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang  dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. (Pasal 1 angka 3 UU 22/2009)
  • Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan  pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. (Pasal 1 angka 12 UU 22/2009)
  • Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Pasal 1 angka 4 UU 22/2009)
  • Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang  Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung. (Pasal 1 angka 6 UU 22/2009)
  • Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. (Pasal 1 angka 7 UU 22/2009)
  • Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin  Mengemudi. (Pasal 1 angka 23 UU 22/2009)
  • Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas. (Pasal 1 angka 27 UU 22/2009)

Nah, sekarang kita sudah pada tau kan. Ternyata cakupan LLAJ itu sangatlah luas, seluas lautan di samudera, seluas hamparan padang pasir, atau seluas …………… Oops, oke sekarang saatnya fokus.

Jadi kawan-kawan semua karena cakupan LLAJ yang sangat luas itu lah, sehingga LLAJ perlu perhatian khusus dari kita semua, entah dari pemerintah ataupun kita sendiri. Terlebih LLAJ setiap hari kita ketemui mulai dari menginjakkan kaki ke luar rumah untuk kuliah/sekolah/bekerja  hingga kaki kita melangkah masuk ke dalam rumah kembali. Selama itulah pula, keselamatan LLAJ perlu kita perhatikan bersama, terutama bagi kita generasi muda Hulu Sungai Selatan. Mulailah dari diri sendiri, orang sekitar, kabupaten kita, hingga kita bisa merubah dunia untuk menjaga Keselamatan LLAJ. Karena tentunya ketika kita ataupun orang-orang yang kita cintai keluar rumah untuk beraktivitas, pasti kita berharap kita dan mereka akan kembali lagi dengan selamat. Maka dari itu, jadilah pelopor keselamatan LLAJ !!! Mulailah dari generasi kita, generasi yang lahir dari sebuah kabupaten di paling selatan pulau Kalimantan, hingga generasi kemudian dapat menikmati dan terbiasa akan keselamatan LLAJ.

Penting untuk kita,
Penting untuk HSS tercinta,
Dan penting untuk dunia,

Terimakasih semua.

Categories: